Dalam menjalankan aksinya itu, pelaku yang sehari-harinya berprofesi sebagai pencari barang bekas menargetkan lokasi untuk melancarkan aksinya.
“Saat diamankan pelaku sempat memberontak seolah-olah tidak bersalah untuk memicu masyarakat membantunya. Hingga saat ini pelaku masih mengaku melancarkan aksinya sendirian, namun masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan dari tersangka dirinya nekat melakukan aksinya itu lantaran keperluan keluarga dan ingin membantu orang tuanya yang kerap sakit-sakitan.
“Butuh uang untuk biaya orang tua yang sering sakit pak. Sehari-hari biasanya dibantu oleh adek, namun tidak mencukupi karena biasa di kasih Rp 30 ribu dan dengan uang segitu tidak cukup untuk biaya berobat,” pengakuan pelaku saat dimintai keterangan.

Tersangka juga mengaku jika dirinya melancarkan aksinya itu seorang diri dan dengan dua kali mengangkut laptop yang dimasukkan ke dalam karung dan kemudian membawa menggunakan sepeda motor yang sudah memiliki keranjang untuk mengangkut barang bekas.
“Aku dewek (sendiri) pak, bawaknyo (bawa) pakai karung biru dan udah itu di masukkan ke dalam keranjang di motor. Ngambiknyo (ambil) 2 kali pak, jadi 2 karung dengan masing-masing isi karung 8 unit,” kata pelaku
Selain itu, tersangka juga mengakui sempat ingin menjual hasil curiannya itu namun dikarenakan tidak ada yang ingin membeli barang hasil curiannya itu, pelaku memutuskan untuk menyimpannya di dalam rumahnya.
“Memang sempat ndak dijual dan dk tawarkan dengan orang-orang pak, tapi idak ado yang minat untuk beli laptop ini. Ujung-ujungnya aku diamkan bae di rumah,” tandas pelaku.
Rupanya tersangka yang saat ini sudah mendekam di sel tahanan Mako Polsek Ujan Mas itu, merupakan seorang residivis dan baru keluar di tahun 2022 lalu.

















