Terkait potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan, Dadan menegaskan bahwa gaji pekerja dapur MBG tidak dipotong. Pemerintah menanggung penuh premi BPJS, sehingga para pekerja tetap terlindungi secara sosial.
“Kami tidak mengurangi gaji mereka. Justru pemerintah yang membayarkan preminya, sehingga seluruh pekerja MBG tetap terlindungi secara sosial,” ujarnya.
Dengan skema ini, setiap karyawan dapur MBG menerima gaji penuh sekaligus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Perlindungan Sosial untuk Pekerja MBG
Meski gaji tidak dipotong, seluruh pekerja dapur MBG otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pemerintah menanggung seluruh premi sehingga pekerja dapat menikmati hak perlindungan tanpa mengurangi pendapatan bulanan.
Perlindungan ini mencakup:
– Jaminan Hari Tua (JHT)
– Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
– Jaminan Kematian (JKM)
– Jaminan Pensiun (JP) sesuai ketentuan
Kebijakan ini sejalan dengan misi pemerintah memperluas cakupan perlindungan sosial, khususnya bagi pekerja sektor informal yang sebelumnya sulit mengakses BPJS.