Namun, jika sampai pertengahan bulan ini belum juga melunasi, maka penagihan akan diserahkan kepada APH Kejari Kepahiang melalui surat kuasa khusus (SKK) penagihan PBB.
Surat penagihan piutang tahap satu sudah kita sampaikan ke seluruh desa dan kelurahan se-Kabupaten Kepahiang.
Nanti beberapa waktu ke depan akan disampaikan surat tagihan piutang tahap dua.
Jika tidak berdampak terhadap penagihan, kemungkinan kita akan melakukan langkah lain,” ujar Amarullah Muttaqin, Kabid Pendapatan.
Tidak hanya PBB, Amar menyebut SKK juga akan dilakukan terhadap beberapa objek pajak lain seperti tower yang kerap lalai menunaikan kewajiban, serta rumah makan dan hotel jika terdapat tunggakan.