Mukomuko – Pemerintah Kabupaten Mukomuko membentuk kesiapsiagaan dalam melindungi masyarakat dari berbagai bencana tidak terduga. Kesiapsiagaan itu termasuk dari segi pendanaan untuk kondisi darurat.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko telah mempersiapkan dana sebanyak Rp2 miliar yang dialokasikan dari APBD murni sebagai dana Belanja Tidak Terduga (BTT).
Dana tersebut digunakan untuk kesiapan menghadapi potensi bencana dan situasi darurat selama tahun 2025 berlangsung.

Diketahui, penganggaran tersebut sejalan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur secara detail siklus dan aspek teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk penggunaan belanja tidak terduga.
Untuk itu dana BTT yang telah disiapkan difungsikan untuk kebutuhan mendesak, seperti penanggulangan bencana, perbaikan infrastruktur darurat, bantuan sosial, serta pengembalian kelebihan pendapatan daerah.

















