• rbmedia.id
  • bekentv.id
  • bengkuluterkini.id
Camkohatv
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Headline

Penasihat Hukum Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri Jawab Kemungkinan Ajukan Banding?

Sebelumnya, Rohidin Mersyah diputus bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsidair enam bulan penjara.

Purnama Sakti by Purnama Sakti
4 September 2025
in Headline
0
Penasihat Hukum Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri Jawab Kemungkinan Ajukan Banding?

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

Bengkulu – Satu minggu berjalan pasca pembacaan putusan kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri serta Ajudan Mantan Gubernur Bengkulu, Evriansyah.

Sebelumnya, Rohidin Mersyah diputus bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsidair enam bulan penjara.

READ ALSO

Warga Mukomuko Tewas Tertimpa Pohon di Kebun Sawit, Proses Evakuasi Tidak Mudah

Diduga Korupsi Pengadaan Makanan di RSUD Rejang Lebong, Jaksa Tahan Dua Tersangka

Selain itu, terdakwa Rohidin juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Page 1 of 4
12...4Next
Tags: banding rohidin mersyahhukuman rohidin mersyahIsnan FajriRohidin MersyahVonis Rohidin Mersyah
ShareSendTweet
Previous Post

15 Kuari Galian C Penyumbang PAD Mukomuko Terbesar

Next Post

Seleksi Calon Komisioner KPID Dibuka hingga 17 September, Sudah Ada 7 Pendaftar, Ini Syaratnya

Related Posts

Warga Mukomuko Tewas Tertimpa Pohon di Kebun Sawit, Proses Evakuasi Tidak Mudah
Headline

Warga Mukomuko Tewas Tertimpa Pohon di Kebun Sawit, Proses Evakuasi Tidak Mudah

3 September 2025
Diduga Korupsi Pengadaan Makanan di RSUD Rejang Lebong, Jaksa Tahan Dua Tersangka
Headline

Diduga Korupsi Pengadaan Makanan di RSUD Rejang Lebong, Jaksa Tahan Dua Tersangka

3 September 2025
NDX AKA Akan Bius Penggemar di Bengkulu, Panggung di Sport Center Sudah Berdiri
Headline

NDX AKA Akan Bius Penggemar di Bengkulu, Panggung di Sport Center Sudah Berdiri

3 September 2025
Lagi Sadap Karet, Maradona Diterkam Beruang Madu di Seluma
Headline

Lagi Sadap Karet, Maradona Diterkam Beruang Madu di Seluma

3 September 2025
Ini Penyebab 467 Pelajar di Lebong Keracunan Menu MBG
Headline

Ini Penyebab 467 Pelajar di Lebong Keracunan Menu MBG

3 September 2025
Duduk Bersama Massa, Kapolda Pastikan Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Bengkulu Kondusif
Headline

Duduk Bersama Massa, Kapolda Pastikan Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Bengkulu Kondusif

3 September 2025
Next Post
Seleksi Calon Komisioner KPID Dibuka hingga 17 September, Sudah Ada 7 Pendaftar, Ini Syaratnya

Seleksi Calon Komisioner KPID Dibuka hingga 17 September, Sudah Ada 7 Pendaftar, Ini Syaratnya

Melintas di Jalan Pantai Panjang, 2 Warga di Bengkulu Jadi Korban Begal

Melintas di Jalan Pantai Panjang, 2 Warga di Bengkulu Jadi Korban Begal

POPULAR NEWS

Kesetrum, Nyawa Operator Alat Berat di Seluma Tak Terselamatkan, Begini Kronologisnya

Kesetrum, Nyawa Operator Alat Berat di Seluma Tak Terselamatkan, Begini Kronologisnya

1 September 2025
Kata Rohidin Usai Divonis Hakim: “Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”

Kata Rohidin Usai Divonis Hakim: “Kebenaran Akan Menemukan Jalannya”

27 Agustus 2025
Sosok Aiptu Sae Amri: Polisi Sekaligus Petani Kopi yang Menginsipirasi dan Menjadi Panutan Masyarakat

Sosok Aiptu Sae Amri: Polisi Sekaligus Petani Kopi yang Menginsipirasi dan Menjadi Panutan Masyarakat

3 September 2025
Mantan Sekda Isnan Fajri Divonis 7 Tahun dan Ajudan Rohidin Divonis 5 Tahun Penjara

Mantan Sekda Isnan Fajri Divonis 7 Tahun dan Ajudan Rohidin Divonis 5 Tahun Penjara

27 Agustus 2025
Rohidin Mersyah Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp39 M

Rohidin Mersyah Divonis Hakim 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp39 M

27 Agustus 2025

EDITOR'S PICK

Program Pangan Murah, Pemkab Mukomuko Salurkan 5 Ton Beras dan Ratusan Liter Minyak

Program Pangan Murah, Pemkab Mukomuko Salurkan 5 Ton Beras dan Ratusan Liter Minyak

1 September 2025
Toko Baju di Pantai Jakat Digarong, Pencuri Sikat 50 Lembar Pakaian

Toko Baju di Pantai Jakat Digarong, Pencuri Sikat 50 Lembar Pakaian

1 September 2025
Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan Temui Sultan di Senayan

Bupati dan Ketua DPRD Bengkulu Selatan Temui Sultan di Senayan

23 Agustus 2025
Pemkot Bengkulu Imbau OPD dan Masyarakat Cek Pohon Kelapa yang Ditanam

Pemkot Bengkulu Imbau OPD dan Masyarakat Cek Pohon Kelapa yang Ditanam

3 September 2025
Camkohatv

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow us

Kategori

  • Bengkulu
  • Bisnis dan Keuangan
  • Headline
  • Hukum dan Kriminal
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Tak Berkategori
  • Teknologi

Recent Posts

  • Lagi Trend Foto Pink Hijau di Medsos, Apa Artinya?
  • Ini Plh Kepala DKP Kota yang Ditunjuk Pemkot Bengkulu Gantikan Tarzan Naidi
  • 3 Nama Calon yang Bakal Bertarung di Pilkades Desa Sendawar
  • Pemkab Mukomuko Warning Ada Sanksi Mengintai Mengalih Fungsi Lahan Pertanian Pangan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.

No Result
View All Result
  • Headline
  • Bengkulu
  • Hukum dan Kriminal
  • Bisnis dan Keuangan
  • Kesehatan dan Kecantikan
  • Serba-serbi
  • Teknologi

© 2025 camkohatv.id - Digital Media Grup.