Bengkulu – Satu minggu berjalan pasca pembacaan putusan kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Mantan Sekda Provinsi Isnan Fajri serta Ajudan Mantan Gubernur Bengkulu, Evriansyah.
Sebelumnya, Rohidin Mersyah diputus bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsidair enam bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Rohidin juga dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp. 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.