Sedangkan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dijatuhi hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dengan denda Rp. 500 juta subsider enam bulan penjara serta mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca divonis hukuman pidana penjara selama lima tahun dengan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan penjara
Pasca putusan tersebut, banyak pihak menanti apakah ketiga terdakwa akan mengajukan banding?

Page 2 of 4