Pasca putusan tersebut, banyak pihak menanti apakah ketiga terdakwa akan mengajukan banding?

Menjawab pertanyaan itu, Aan Julianda sebagai penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan jika pihaknya tidak mengajukan banding. Keputusan diambil usai ia bersama dengan keluarga Rohidin Mersyah melakukan diskusi dan tercapailah kesepakatan.
“Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding atau putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Aan Julianda.
Sementara itu, hal yang sama disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Isnan Fajri, Jecky Haryanto yang menegaskan jika kliennya tidak mengajukan banding.
Alasan tidak mengajukan banding, salah satunya pihak keluarga khawatir jika dilakukan banding ada kemungkinan masa hukuman semakin lama.
“Hasil diskusi kami dengan kelurga, kita sepakat tidak mengajukan banding,” kata Jecky Haryanto.

















