Menjawab pertanyaan itu, Aan Julianda sebagai penasihat hukum Rohidin Mersyah menyatakan jika pihaknya tidak mengajukan banding. Keputusan diambil usai ia bersama dengan keluarga Rohidin Mersyah melakukan diskusi dan tercapailah kesepakatan.
“Kami sudah berkoordinasi dan diskusi dengan keluarga. Intinya kami sepakat tidak mengajukan banding atau putusan pengadilan tingkat pertama atau pengadilan Negeri Bengkulu,” kata Aan Julianda.
Sementara itu, hal yang sama disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, Isnan Fajri, Jecky Haryanto yang menegaskan jika kliennya tidak mengajukan banding.