Bengkulu – Tiga saudara yang tersangkut kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kembali jalani proses persidangan.
Jaksa penuntut umum Kejati Bengkulu menghadirkan saksi dari pihak internal perusahaan, yakni auditor PT Tigadi Lestari.
Dalam persidangan terungkap bahwa uang pinjaman PT. Tigadi Lestari selaku pengelola Mega Mall dan PTM untuk membayar hutang keluarga.
Itu terungkap saat saksi selaku auditor memberikan keterangan dalam persidangan terkait aliran uang masuk dan keluar.
Tiga Saudara Dugaan Kasus Korupsi Mega Mall dan PTM Bengkulu
Dalam kasus dugaan TPPU Mega Mall Bengkulu ini menjerat tiga orang bersaudara, yakni:
- Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Tigadi Lestari,
- Heriadi Benggawan selaku Direktur PT Tigadi,
- Satriadi Benggawan yang menjabat Komisaris PT Tigadi Lestari.
Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menjelaskan bahwa saksi auditor yang hadir dalam sidang TPPU Mega Mall Bengkulu memberikan keterangan penting.
Keterangan itu mengenai sumber pendanaan dan penggunaan dana perusahaan.

















