Bengkulu Utara – Pejabat Pengelola Formasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Bengkulu Utara, Verry Fajriansyah, menyampaikan pengisian DRH terhadap 2.306 calon PPPK paruh waktu akan berlangsung hingga 15 September 2025.
Seluruh PPPK paruh waktu wajib mengunggah dokumen persyaratan seperti SKCK dan surat keterangan kesehatan. Namun dokumen keterangan rohani dan bebas narkoba saat ini tidak lagi diwajibkan.

Usai pengisian dan unggah berkas, BKPSDM akan melakukan verifikasi data dan mengusulkan penerbitan Nomor Induk PPPK ke Badan Kepegawaian Negara.
Verry juga mengingatkan seluruh PPPK untuk teliti dalam mengunggah dokumen, karena kesalahan kecil dapat memengaruhi hasil verifikasi.
Keberadaan 2.306 PPPK paruh waktu ini diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik di Kabupaten Bengkulu Utara.


















