“Itu ada perubahan masalah persyaratan mengenai penetapan nomor induknya. Yang pertama kemarin itu menggunakan surat keterangan rohani dan narkoba. Di dalam Surat Edaran No. 6 Tahun 2025 itu dihilangkan, jadi tidak perlu lagi,” ujar Verry Fajriansyah.
Novan Alqadri
Page 2 of 2

















