Empat kesalahan tersebut yakni ketidaksesuaian data, kesalahan input, tidak menyelesaikan proses, serta dokumen yang tidak sesuai atau tidak lengkap.
“Diisi dengan sebaik-baiknya, diteliti sebelum submit, kemudian pantau akun masing-masing karena pengisian dilakukan dari akun pribadi,” ujar Syarifah.
Untuk diketahui, pengangkatan PPPK paruh waktu dilaksanakan berdasarkan dua faktor utama, yaitu peringkat hasil tes tahun 2024 dan kuota tahunan.
Kebijakan ini menjadi solusi bertahap untuk menyerap seluruh tenaga non-ASN yang telah terdata.