Bengkulu – Syarifudin, seorang pensiunan berusia 63 tahun warga Hibrida 3 Kota Bengkulu melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang menimpa dirinya ke Polresta Bengkulu.
Korban menceritakan awalnya dihubungi seseorang yang mengaku sebagai Hendri Kurniawan, teman korban. Pelaku menawarkan korban untuk mengikuti lelang mobil Pajero Sport sitaan dari kejaksaan dengan harga yang murah.
Kemudian pelaku meminta korban untuk mentransfer uang sebesar Rp 10 juta dengan janji akan diberikan keuntungan setelah mobil tersebut dijual kembali.
Korban yang tergiur dengan janji tersebut mentransferkan uang ke rekening atas nama Usman Efendi, yang diminta pelaku.
Korban mengaku tidak curiga karena suara pelaku sama persis dengan suara temannya. Dan dirinya mulai curiga ketika pelaku kembali meminta sejumlah uang dengan alasan untuk pajak kendaraan tersebut.
Setelah itu korban memutuskan untuk mendatangi kantor temannya dan setibanya di kantor tersebut ternyata teman korban sedang tidak berada di tempat.
Saat dihubungi, ternyata Hendri Kurniawan mengatakan bahwa yang menghubungi korban itu bukanlah dirinya. Sadar telah ditipu itulah korban melaporkan ke Polresta Bengkulu.
















