Ujang menambahkan, kebijakan penggajian kepala desa dan jajarannya sangat bergantung pada formula nasional serta kemampuan keuangan daerah.
Pemerintah daerah tidak bisa sembarangan menaikkan atau menurunkan siltap tanpa dasar hukum dan pengaturan anggaran yang jelas.
Ia juga mengimbau seluruh perangkat desa agar tetap menjaga semangat dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
(Dwi Anggi Saputra)
                Page 2 of 2
                
            
								
																	
															 
			 
                                

















