Bengkulu – Pihak Kepolisian masih mendalami kasus saling lapor antara Doni selaku debt collector dan bos ayam potong bernama Tatang.
Dalam perkara ini, debt collector bernama Doni Aprianto warga Jalan Merawan, Kelurahan Sawah Lebar terluka akibat terkena senjata tajam milik Tatang.
Sementara Tatang melapor aksi perampasan yang dilakukan oleh Doni.
Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan semua laporan masyarakat intinya akan kita proses.
Nanti akan dibuktikan siapa yang bersalah dan tidak dan nanti kita akan lengkapi buktinya dan saksinya.
“Pada intinya semua laporan akan kita proses. Namun apabila keduanya memenuhi unsur tindak pidana maka semua akan diproses,” kata Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno.
Berkaitan dengan pembinaan terhadap debt collector agar tidak melakukan penarikan seenaknya saja.
Kapolresta menegaskan jika pihaknya sudah memberitahu dan mengingatkan agar DC apabila terbukti melakukan tindak pidana akan diproses.
“Untuk DC apabila terbukti kita proses. Ini terbukti satu sudah kita amankan dengan kasus tindak pidana lain bukan perampasan,” tegas Kapolresta Bengkulu.
Ditambahkan Kapolresta Bengkulu, ia menghimbau juga kepada masyarakat apabila ada yang sangkutan dengan leasing untuk segera berkomunikasi kepada pihak leasing dan jangan menghindar agar masalah tidak panjang.
			
                                
















