6. Napal Putih – Desa Tanjung Alai – Laili
7. Napal Putih – Desa Kinal Jaya – Sarwan Doyo, S.Pd
8. Air Napal – Desa Selubuk – Nopi Afriansyah
9. Hulu Palik – Desa Kota Lekat – Ely Yunara
10. Air Padang – Desa Sukarami – Admi Haryono
11. Air Padang – Desa Retes – Hasan
12. Air Padang – Desa Talang Ulu – Ismail, S.Sos
13. Tanjung Agung Palik – Desa Lubuk Semantung – Syapi’ul Amin
14. Marga Sakti Sebelat – Desa Suka Negara – Wahidin
Ke-14 kepala desa ini akan menjabat selama dua tahun atau hingga Agustus 2027 mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, mengatakan setelah dikukuhkan, para kepala desa akan melakukan serah terima jabatan dengan pejabat sementara, lalu segera menyusun perubahan RPJMDes terkait masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Untuk kawan-kawan kades yang baru dilantik, segera lakukan sertijab, bersinergi dengan kecamatan, dan segera menyusun perubahan RPJMDes terkait masa jabatan,” ujar Kepala DPMD Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat.
Setelah dikukuhkannya 14 kepala desa, saat ini masih terdapat 13 desa di Bengkulu Utara yang diisi oleh penjabat sementara.

















