
“Alhamdulillah mereka sudah mulai bekerja mulai tanggal 1 Agustus 2025, sekarang sudah masuk bulan ke tiga. Terkait gaji, kita masih berpedoman pada DPA yang ada yang lama DPA murni,” ujar Haryanto.
Anggaran gaji dan berbagai kebutuhan lainnya bagi tenaga kebersihan, kini menyesuaikan dengan jumlah tenaga outsorching yang berada dibawah naungan pihak ketiga.
Meskipun anggaran untuk gaji lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya, namun Pemerintah Daerah menilai bahwa langkah ini penting untuk memberikan hak yang layak bagi para petugas kebersihan yang tugasnya membersihkan empat titik.
Yaitu di Kecamatan Kota Mukomuko, Taman Bundaran, Taman Median Jalan dan Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dwi Anggi Saputra
Page 2 of 2