Atas kepemilikan barang bukti yang melebihi 5 gram tersebut, tersangka TS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(Untung)
Page 2 of 2

















