Seluma – Penyidik Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu melaksanakan Tahap II kasus TPPO.
Dalam perkara ini, penyidik menyerahkan tersangka Dedi Wahyudin kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma.
Serah terima berkas, tersangka dan barang bukti dilakukan langsung oleh pihak Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) baik dari Kejari Seluma maupun dari Kejati Bengkulu.
Diterangkan JPU Kejari Seluma Eko Darmansyah, dari pemeriksaan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap, dan selama 14 hari ke depan JPU akan menyusun dakwaan untuk pelimpahan ke Pengadilan.
“Iya hari ini dilaksanakan serah terima atau Tahap II pelimpahan dari Polda Bengkulu, karena berdasarkan lokus dan fokusnya kebetulan memang di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Seluma, setelah dinyatakan lengkap oleh JPU atau Jaksa P16 dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu maka perkara ini kita lakukan serah terima hari ini, tersangka akan kita titipkan di rutan Malabero Kota Bengkulu, kalau sidangnya kita belum bisa tentukan, tetapi kita dikasih waktu selama 14 hari setelah tahap II ini,” terang Eko Darmansyah.
Diketahui, tersangka Dedi Wahyudin (40) merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Bogor, Jawa Barat.

















