Sanksi itu adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Langkah “bersih-bersih” internal ini menuai apresiasi luas karena menunjukkan bahwa Polri lebih mencintai marwah institusi dan keselamatan masyarakat daripada melindungi oknum yang melanggar hukum,” kata Kabid Propam Poda Bengkulu
(Untung)
Page 2 of 2

















