Seluma – Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan (RAPBD-P) Kabupaten Seluma, tahun anggaran 2025 resmi diketuk palu oleh dewan perwakilan rakyat daerah.
Ketetapan ini diambil setelah delapan Fraksi DPRD menyatakan setuju, dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir fraksi. Usai disetujui DPRD, dokumen RAPBD-P tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Bengkulu untuk dievaluasi.
Setelah melalui tahap evaluasi Gubernur, hasilnya diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri guna memperoleh penilaian akhir, sebelum kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD-P tahun anggaran 2025.

Ada poin penting dalam pengesahan RAPBD perubahan ini, yakni tentang kewajiban Pemkab Seluma untuk membayar seluruh utang kegiatan fisik yang belum terbayarkan sebesar Rp 37 miliar, sejak akhir 2024 lalu, setelah terbitnya legal opinion dari Kejaksaan Negeri Seluma.