Legal opinion dari kejaksaan dinilai penting bagi Bupati Seluma, agar tidak muncul masalah hukum di kemudian hari. Hal ini ditegaskan Kajari Seluma Eka Nugraha setelah sebelumnya berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan Bengkulu.

“Dengan kewajiban pemerintah daerah di tahun 2024 yang belum terbayarkan kepada pihak ke tiga. Jadi, berdasarkan pendapat hukum yang kami buat berdasarkan permohonan dari Bupati Seluma hal tersebut telah kami jawab. Adapun hal tersebut kami lakukan dengan berkonsultasi dengan BPK perwakilan Bengkulu dan melakukan ekspose di Kejaksaan Tinggi Bengkulu, “ ujar Kajari Seluma Eka Nugraha.
Perubahan APBD tahun 2025, merupakan langkah penyesuaian terhadap pendapatan dan belanja daerah agar dapat menghasilkan struktur anggaran yang lebih realistis.
Harapannya, APBD-P mampu meningkatkan pelayanan publik di Kabupaten Seluma, meskipun dilaksanakan dengan keterbatasan keuangan.
Koreksi serta catatan dari DPRD Seluma dalam pembahasan RAPBD-P ini akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan di tahun-tahun mendatang.