Kapolsek Talang Empat Iptu Andri Gunawan, melalui Kanit Reskrim Ipda Pardi membenarkan hal tersebut.
Ipda Pardi menyampaikan bahwa pelepasan karena sudah ada kesepakatan damai antara warga dengan enam orang pemulung tersebut.
Pelepasan keenam pemulung ini oleh pihak Polsek Talang Empat, setelah adanya surat perjanjian damai antar kedua belah pihak, yang dalam hal ini ada dua korban sebagai pelapor atas dugaan tindak pidana pencurian.
Dalam surat perjanjian damai ini, berisikan poin di antaranya pelapor tidak melanjutkan kasus ini ke ranah pidana.
Terduga pelaku meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, yang jika terulang bisa berujung pidana.
“Pelepasan dilakukan malam tadi (21/1/2026) di Polsek Talang Empat, setelah pelapor dan terlapor sepakat berdamai. Terlapor tanda tangan atas materai untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Kanit Reskrim
Kades Minta Warga Waspada
Setelah ke enam pemulung ini dilepas, Kepala Desa (Kades) Kembang Seri Endri Rupiyan meminta agar seluruh warganya waspada.
















