AKBP. Bonar Ricardo P. Pakpahan mengatakan, salah satu dari pelaku ada yang berstatus anak bawah umur. Untuk itu akan dikembalikan ke orang tuanya, namun proses hukumnya tetap berjalan.
Para pelaku begal yang diamankan ini baru pertama kali melakukan tindak kriminal dan bukan residivis.
“Iya, untuk pelaku yang masih di bawah umur kita kembalikan ke orang tuanya, tapi proses hukumnya tetap berjalan, tidak ada residivis, karena mereka ini baru pertama kali berbuat kriminal,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.