Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mencapai Rp10 miliar.
(Novan Alqadri)
                Page 3 of 3
                
            
								
																	
															 
			 
                                

















