Rejang Lebong – Tim opsnal Polres Rejang Lebong menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal berinisial RK.
Aksi curas dilakukan RK terhadap korban MH pada, Jumat 7 November 2025 lalu di perkebunan kopi, Desa Air Merah, Kecamatan Curup Tengah.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.00 WIB ini, sontak membuat warga sekitar geger.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU. Reno Wijaya saat press release menyebut bahwa korban mengalami luka-luka akibat dianiaya pelaku RK.
Kronologi aksi curas alias begal ini bermula saat pelaku RK meminta diantarkan ke suatu tempat oleh MH (15).
Rupanya itu adalah akal bulus pelaku RK, karena saat tiba di lokasi kejadian, sepeda motor milik Honda CBR milik remaja 15 tahun itu dirampas.
“Modusnya minta antar, di TKP motor dirampas dan korban dianiaya. Anggota amankan pelaku di kawasan Curup Timur,” kata Kasat Reskirm IPTU. Reno.

Selain menangkap pelaku RK, personel Satreskrim Polres Rejang Lebong juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

















