Selain itu, kegiatan ini juga membahas secara khusus mengenai Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Para narasumber menekankan pentingnya pemahaman bagi generasi muda dalam menggunakan media sosial dan teknologi informasi secara bijak.
“UU ITE mengatur berbagai aspek pemanfaatan teknologi informasi, termasuk larangan penyebaran berita bohong (hoaks), ujaran kebencian, perundungan daring (cyber bullying), penyalahgunaan data pribadi, hingga tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik,” ungkap Ristianti Andriani.
Dengan perkembangan teknologi yang begitu cepat, para siswa diingatkan agar lebih berhati-hati dalam setiap aktivitas di dunia digital.
Narasumber menegaskan bahwa jejak digital bersifat permanen dan dapat berimplikasi hukum apabila digunakan secara tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, melalui pemahaman UU ITE diharapkan para pelajar mampu memanfaatkan teknologi secara positif, produktif, serta menghindari perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Diharapkan mampu memahami peran penting Kejaksaan dalam kehidupan bermasyarakat sekaligus menumbuhkan budaya taat hukum di lingkungan sekolah.
Page 2 of 3