Tak kurang dari 60 orang warga ikut menanamkan modal, dengan jumlah bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp100 juta per orang.
Jika ditotal, kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 miliar.
Namun, pada bulan Juli 2025, FC mulai mengeluhkan bahwa uang milik para investor telah hilang.
Hal ini menimbulkan kepanikan dan kecurigaan di kalangan para peserta investor.
Sejak saat itu, berbagai upaya mediasi dan permintaan pertanggungjawaban telah dilakukan oleh korban, namun tidak membuahkan hasil.
“Kami sudah berusaha menyelesaikannya secara kekeluargaan. Tapi tidak ada kejelasan. Janji pengembalian uang terus diulur-ulur, sampai akhirnya kami sepakat untuk melapor ke polisi,” tegas Robert.
Para korban berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan mereka dan mengusut tuntas kasus tersebut.
Mereka juga meminta agar pelaku diproses secara hukum, agar tidak ada lagi korban-korban serupa di masa mendatang.
Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP Bonar Ricardo P Pakpahan, SIk MIk melalui Kasat Reskrim Polres Seluma, AKP. Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya warga yang datang untuk menyampaikan pengaduan. Namun, laporan resmi secara tertulis belum diterima oleh pihaknya.
“Memang benar ada sejumlah warga yang datang ke Polres terkait kasus dugaan investasi bodong. Tapi hingga sore ini laporan resminya belum masuk. Kami minta agar pelapor kembali besok untuk melengkapi dokumen dan kronologi agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujar AKP. Prengki Sirait.