Selain itu pihaknya juga akan menyurati sesuai prosedur ke pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional selaku penyelenggara jalan untuk dimintai keterangan, berkaitan dengan kurangnya rambu-rambu peringatan bagi pengguna jalan disaat sedang dilakukan pekerjaan perehaban jalan.
“Kewajiban penyelenggara jalan berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 meliputi memperbaiki jalan rusak yang membahayakan dengan tanda jika perbaikan belum memungkinkan, memasangi perlengkapan jalan seperti rambu, marka, dan lain-lain, kemudian melakukan uji kelaikan fungsi jalan secara berkala, dan menjaga kelancaran serta keselamatan lalu lintas selama konstruksi jalan. Pelaksanaan kewajiban ini penting untuk mencegah kecelakaan dan memastikan kenyamanan pengguna jalan,” tegas Iptu. Arief Abdullah.