<strong>Seluma</strong> - Inspektorat telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Wakil Bupati Seluma tentang skandal dugaan asusila oknum Kades dan Waka BPD. Inspektorat Kabupaten Seluma akhirnya menuntaskan pemeriksaan atas viralnya video penggerebekan antara oknum Kades berinisial SN dan Waka BPD berinisial MU disalah satu kamar hotel di Kabupaten Bengkulu Selatan. Puluhan saksi, termasuk oknum Kades dan Waka BPB sudah dimintai keterangan dari peristiwa yang terjadi tersebut. Hasil dari pemeriksaan dan keterangan yang dikumpulkan, Inspektorat Kabupaten Seluma selaku Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akhirnya mengeluarkan rekomendasi.<!--nextpage--> Inspektur Daerah Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim menyampaikan jika rekomendasi yang dikeluarkan dan dikirim ke Wakil Bupati Seluma adalah pemberhentian oknum Kades dan Waka BPB dari jabatannya. <blockquote>"Hasil pemeriksaan yang kita lakukan secara intensif, berdasrakan keterangan dari puluhan saksi termasuk kedua oknum tersebut memang sesuai fakta yang ada, dan kita sudah keluarkan rekomendasi pemberhentian oknum Kades Taba dan Wakil Ketua BPD Taba ke Wakil Bupati Seluma," tegas Marah Halim.</blockquote> Tidak hanya rekomendasi pencopotan jabatan, Inspektorat akan mengambil langkah lain, berupa audit pengelolaan Dana Desa yang digunakan selama oknum SN menjabat sebagai Kades.<!--nextpage--> <img class="alignnone size-full wp-image-1483" src="https://camkohatv.id/wp-content/uploads/2025/08/WhatsApp-Image-2025-08-26-at-14.25.59-1.jpeg" alt="" width="1080" height="607" /> Kasus dugaan asusila yang melibatkan oknum Kades berinisial SN dengan Wakil Ketua BPD berinisial MU mencuat, setelah viralnya video penggerebekan yang dilakukan langsung oleh suami dari oknum Kades tersebut. Kondisi ini mengundang perhatian serius dari masyarakat Desa yang resah akan tingkah laku Kadesnya, sebelum akhirnya Ketua BPD melayangkan surat hasil musyawarah dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh sesepuh masyarakat Desa Taba ke Bupati Seluma untuk dilakukan pemberhentian. Di sisi lain, selain terjerat kasus asusila ini, oknum Kades berinisial SN tersebut, juga telah lebih dulu dicoret tim Panselda Pemkab Seluma sebagai calon peserta PPPK Tahap I, lantaran dalam masa sanggah yang bersangkutan tidak dapat membuktikan data relevan sebagai tenaga guru honorer selama bertugas.<!--nextpage--> <strong>(Hari Adiyono)</strong>