
Polda Bengkulu Beri Apresiasi
Panit 1 Ditreskrimum Polda Bengkulu, AKP Edi Hermanto Purba, S.H,. M.H. Menyampaikan apresiasi atas tercapainya kesepakatan damai ini.
“Kami berharap, dengan adanya Restorative Justice ini, tidak akan ada lagi potensi konflik antara kedua belah pihak. Perdamaian ini adalah solusi terbaik untuk semua pihak yang terlibat,” kata AKP Edi Hermanto Purba.
Pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian kasus ini diapresiasi oleh berbagai pihak sebagai langkah yang konstruktif dan efektif.
Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatan mereka, sekaligus memberikan ruang bagi korban untuk mendapatkan pemulihan dan keadilan.
Selain itu, Restorative Justice juga melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dalam menciptakan solusi yang berkelanjutan dan membangun kembali hubungan sosial yang harmonis.
Dengan tercapainya kesepakatan damai ini, diharapkan kasus pengeroyokan pelajar di Bengkulu Utara ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak akan pentingnya menjaga kerukunan dan menghindari tindakan kekerasan menjadi pesan utama yang ingin disampaikan melalui penyelesaian kasus ini.

















