Bengkulu – Reformasi hukum pidana nasional mencapai babak baru dengan disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Salah satu semangat utama dari pembaruan hukum ini adalah pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sebuah paradigma baru yang menggeser fokus pemidanaan dari “pembalasan” menuju “pemulihan”.
Pendekatan ini bukan hanya relevan untuk kasus pidana umum, tetapi juga membuka peluang besar bagi pengusaha kecil yang kerap terjerat masalah hukum akibat keterbatasan pengetahuan, administratif, atau kondisi ekonomi.
Keadilan yang Memulihkan, Bukan Menghukum
Selama ini, sistem hukum pidana di Indonesia cenderung retributif menitikberatkan pada pemberian hukuman bagi pelaku tanpa mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi.
Akibatnya, banyak pelaku usaha kecil atau mikro (UMKM) yang tersandung perkara pidana ringan — seperti wanprestasi yang dikriminalisasi, keterlambatan pelaporan pajak, hingga pelanggaran izin usaha — berakhir di balik jeruji.

















