Alokasi DBH PPh
PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh pasal 29 yang dikumpulkan DJP setiap tahunnya akan dialokasikan ke pemerintah daerah oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPB) pada Kementerian Keuangan.
Pemerintah daerah yang dimaksud meliputi Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Jumlah alokasi yang ditetapkan adalah sebesar 20% dari jumlah PPh yang terkumpul.
PPh yang akan dibagikan tersebut dihitung berdasarkan jumlah PPh yang berhasil dikumpulkan pemerintah pusat pada tahun pajak sebelumnya, dengan perincian:
Untuk pemerintah Provinsi sebesar 7,5%
Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota Penghasil 8,9%, dan
Untuk Pemerintah kabupaten/Kota lainnya 3,6%
Penghitungan Alokasi DBH PPh
Dalam realisasinya, DBH yang dibayarkan pemerintah pusat ke pemerintah daerah bisa lebih rendah dari alokasi awalnya. Pasalnya, ada komponen lain yang dipertimbangkan selain persentase bagi hasil, yaitu kinerja pemerintah daerah.
Dalam Pasal 12 PMK Nomor 67 Tahun 2024 disebutkan bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan 90% dari alokasi DBH yang ditetapkan. Sementara 10% sisanya diperhitungkan berdasarkan dua indikator, yaitu kinerja penerimaan pajak atau penyampaian Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).