Bengkulu – Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah divonsi hakim hukuman 10 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti Rp 39 M.
Vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah itu dibacakan Rabu (27/8) siang oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diketuai oleh Hakim Paisol
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti melanggar dakwaan satu dan dakwaan kedua pasal Pasal 12 huruf B dan E Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan vonis kepada terdakwa Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan atas gratifikasi dan pemerasan,” ucap ketua majelis hakim.
Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar. Dan jika tidak mampu membayar, maka hartanya akan disita, dan apabila belum mencukupi, akan diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama 2 tahun setelah menjalani pidana pokok.