Pembeli dan pengguna kendaraan berharap dengan langkah ini kesadaran pedagang semakin meningkat, sehingga trotoar benar-benar difungsikan sesuai peruntukannya.
“Untuk pedagang yang mengganggu ketertiban umum, termasuk yang berjualan disepanjang trotoar yang berdampak nanti terjadi kecelakaan lalu lintas, ini memang sudah kita perintah untuk bergeser disekitar 100m di tanah ibu Camat, jadi dipusatkan di situ,” ucap Jodi
Dwi Anggi Saputra