Para pelaku ini akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman maksimal hukumannya 7 tahun penjara.
“Kasus ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat. Kami berharap warga ikut serta menjaga keamanan di lingkungannya,” tutup Kapolres Mukomuko.
(Dwi Anggi Saputra)
Page 3 of 3