Disampaikan Kapolres Mukomuko, AKBP Riky Crisma Wardana melalui KBO Sat Intelkam, Ipda Wahyu Hidayat, untuk saat ini para pemohon masih terus berdatangan dan proses masih berlangsung.
Pendaftaran diwajibkan melalui sistem online, namun beberapa hari lalu sistem sempat down sehingga pendaftaran secara manual juga dibuka untuk memudahkan para pemohon mendapatkan SKCK.
Selanjutnya pihak Sat Intelkam juga mengingatkan kepada seluruh calon pemohon SKCK di Kabupaten Mukomuko agar bisa menggunakan fasilitas di Polsek Penarik dan Polsek Ipuh, sehingga tidak ada penumpukan pemohon khususnya di Polres Mukomuko.
“Untuk pelayanan pembuatan SKCK Sabtu-Minggu kita tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian untuk pembuatan SKCK bisa di Polsek Ipuh, Penarik, dan kota bagi masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut,” ujar KBO Sat Intelkam Polres Mukomuko, Ipda Wahyu Hidayat.
Dwi Anggi Saputra

















