Bengkulu – Seorang kakek di Bengkulu melaporkan cucunya sendiri ke polisi.
Kakek tersebut bernama Hopson, warga Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah, sementara cucu berinisial PA.
Kakek ini melaporkan cucunya atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi BD 6626 PP.
Penuturan kakek Hopson, peristiwa bermula pada tanggal 9 November 2025 lalu.
Saat itu sepeda motornya digunakan oleh cucu keduanya bernama Pito (adik PA) untuk menjemput cucu ketiganya.
Kedua cucunya itu pun singgah di warung yang berada di Jalan Padat Karya, Kelurahan Bentiring untuk membeli BBM eceran.
Saat itu rupanya ada terlapos PA bersama rekannya AJ yang kemudian meminta untuk dibonceng menujur ke arah SMPN 22.

Belum berjarak 500 meter, terlapor PA meminta Pito dan adiknya itu turung dan mengatakan meminjam motor milik sang kakek.
Sejak tanggal itu hingga berita ini diturunkan, sepeda motor belum juga dikembalikan oleh PA.
Kakek Hopson mengatakan jika cucunya PA sudah berstatus residivisi kasus pencurian dan keluar dengan status bebas bersyarat.

















