Nasional – Informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu saat ini tengah menyita perhatian banyak orang, terutama bagi para peserta.
Diketahui jika skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini ialah untuk memberikan kejelasan terhadap para tenaga honorer.
Lewat jalur PPPK paruh waktu, pemerintah memastikan bahwa adanya pengakuan resmi sekaligus perlindungan hukum bagi mereka.
Adapun tugas PPPK paruh waktu ini ditentukan oleh kebutuhan instansi. Sejumlah posisi umum yang biasa diisi oleh PPPK paruh waktu adalah tenaga administrasi, tenaga teknis, tenaga pengajar dan penyuluh, dan tenaga kesehatan tertentu.
Prihal Gaji
Mengacu pada Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK paruh waktu bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah.
Nantinya, gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) masing-masing daerah. Besaran gaji dapat berbeda, hal ini tergantung lokasi dan kebijakan pemerintah daerah.

















