Namun tak hanya gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berhak untuk menerima beberapa tunjangan. Mulai dari tunjangan keluarga hingga tunjangan transportasi.
Prihal Tunjangan
Adapun berikut ini adalah daftar tunjangan yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu:
1. Tunjangan Keluarga
Pertama ada tunjangan keluarga, PPPK paruh waktu berhak menerima tunjangan untuk keluarga, seperti untuk pasangan dan anak-anak yang akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tunjangan Pekerjaan
Nantinya, PPPK paruh waktu juga akan menerima tunjangan pekerjaan. Tunjangan ini akan diberikan berdasarkan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang diemban oleh PPPK paruh waktu.
3. Tunjangan Hari Raya (THR)
Sama halnya dengan pekerja lainnya, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, PPPK paruh waktu juga akan menerima THR yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
4. Gaji ke-13
Selain gaji bulanan, PPPK paruh waktu juga mendapatkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan tahunan.
5. Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja
Terakhir, PPPK paruh waktu juga akan menerima tunjangan untuk tranportasi dan juga fasilitas kerja seperti pada umumnya untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka.

















