Persoalan timbul karena tanpa sepengetahuannya, honor sukarela di Satpol PP bertambah atas kehendak mantan bupati saat itu.
Sehingga ia melakukan tindakan memotong honor lain yang sudah terdata dan membagikan uangnya kepada tenaga honor yang belum masuk daftar dan dianggarkan.
“Kita ambil setiap orang untuk perbuatan jaksa, tidak bisa adanya perbuatan pelaku oleh terdakwa karena soal anggaran pembayaran itu akibat dari penambahan SK PKS yang tanpa usul dari terdakwa, usul ke kantor,” ujar penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifai, Hotma T. Sihombing.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong, Dandy, membantah semua yang disampaikan penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, sejak awal proses penyidikan hingga pemeriksaan saksi tidak ada bantahan, namun saat pemeriksaan terdakwa justru muncul bantahan. Hal tersebut dinilai tidak benar.
“Dua minggu lagi, tanggal 21 Oktober 2025, keputusan majelis hakim terkait menyangkal dari dakwaan kita. Tuntutan masih di replik, macam-macam mungkin fakta yuridis kritis dan fakta hukumnya. Tanggapan kita mengatakan kalau penyidik jaksa itu menyiapkan barang bukti, namun DPA di sini kan diresmikan dari instansi terkait,” ujar jaksa penuntut umum Kejari Rejang Lebong, Dandy.