Pada sidang sebelumnya, JPU telah membacakan dakwaan. Terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 368 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 13 tahun penjara.
Jon diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Puskesmas Penago 2 dengan ancaman akan melaporkan dugaan kasus di lingkungan puskesmas tersebut. Ia meminta uang Rp25 juta, namun akhirnya disepakati Rp10 juta.
Penangkapan Jon dilakukan oleh tim pidana khusus Kejari Seluma dipimpin Kasi Pidsus Ekke Widoto Kahar bersama anggota, dikawal TNI Kodim 0425 Seluma, pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Hari Adiyono

















