Bengkulu – Terdakwa kasus korupsi dana Bumdes di desa Lubuk Senai III Kabupaten Mukomuko yakni mantan Direktur Bumdes Sulistyono Utomo, Rabu (3/9) sore menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Perkara dugaan korupsi dana anggaran Bumdes Lubuk Sanai III, Kecamatan XIV Koto Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2022 – 2023 akhirnya disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dimuka persidangan, terdakwa dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 dan atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang- Undang Tipikor Junto Pasal 55 KUHP.