Perkara ini menjerat terdakwa mantan Direktur Bumdes Sulistyono Utomo dan Sekretaris Bumdes Sonia Paramita, namun Sonia Paramita tidak dihadirkan ke persidangan dengan alasan yang bersangkutan sedang hamil 7 bulan bulan.
JPU Kejari Mukomuko dalam pembacaan dakwaan menjelaskan, modus operandi para terdakwa yakni membuat laporan kegiatan fiktif.
Salin itu, setiap pencairan dana tersebut langsung dipakai oleh kedua terdakwa untuk kepentingan pribadi.
“Jadi mereka mengambil anggaran tanpa adanya peruntukan yang jelas tanpa ada pertanggung jawaban dana yang diambil itu untuk keperluan pribadi,” ujar Gugi Dolansyah
Sidang kembali dilanjutkan pada 15 September mendatang dengan agenda pembuktian.