Bengkulu Utara – Desakan adanya penerbitan regulasi terhadap tata ruang di Pulau Enggano ditanggapi sangat serius oleh Pemkab Bengkulu Utara.
Pemkab siap untuk menyusun Peraturan Bupati terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) khusus wilayah Kecamatan Enggano.
RDTR sendiri akan mengatur secara eksplisit arah kebijakan pembangunan secara terperinci, mengendalikan pemanfaatan ruang secara rinci dengan aturan zonasi, memberikan dasar perizinan, serta memastikan kesesuaian pembangunan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan sosial.
Disampaikan Asisten I Setdakab Bengkulu Utara Bari Oktari, untuk RDTR sendiri pemerintah daerah akan mengusulkan pembiayaannya ke Kementerian ATR BPN. Ini juga menjadi desakan dari adanya Inpres tentang percepatan pembangunan di Enggano.