Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Kompol. Sujud Alif Yulam Lam menyampaikan pihaknya melakukan backup dari Polres Mukomuko untuk melakukan penangkapan, dan selanjutnya pelaku SW yang merupakan warga Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko ini akan dibawa ke Polres Mukomuko untuk menjalani proses hukum.
“Suwandi warga kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko diamankan di Kota Bengkulu. Kita hanya melakukan back up saja,” kata Kasat Reskrim Polresta, Kompol. Sujud Alif Yulam Lam.
Kompol. Sujud Alif Yulam Lam mengatakan, pencurian hewan ternak ini dilaporkan korban bernama Wahyudi Siregar, warga Pondok Tengah pada 9 Agustus 2025 lalu. Usai melakukan pencurian, pelaku SW ini kabur ke Kota Bengkulu.