Kliennya sudah berupaya mediasi dengan pelapor dan berjanji akan mengembalikan uang yang sudah diberikan pelapor kepada dirinya. Selain itu rumah juga belum lunas namun sudah selesai di dirikan.
“Pada hari ini kan jadwalnya adalah pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan, kita mengikuti prosedur yang sudah ada, nah untuk masalah ditahan atau tidak ditahan, nanti kita sudah memasukkan juga permohonan untuk penangguhan penanganan dan tinggal menunggu hasil keputusannya, apakah disetujui atau tidak,” jelas Zalman Putra
Peristiwa ini bermula tahun 2022 lalu. Saat itu pelapor Difo Pradipta membeli satu unit rumah komersial di perumahan Pasar Bengkulu Residence, Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu.
Namun, berjalannya pembangunan itu Difo Pradipta komplain karena rumah yang dibuat tersangka tidak sesuai.
Lalu kedua pihak bersepakat untuk membuat surat perjanjian jika tersangka akan memperbaiki rumah tersebut, dan kemudian Difo Pradipta diberikan brosur rumah terbaru, menyetujui apa yang dijanjikan oleh tersangka.