Panit Satu Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKP. Susilo menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara tersangka ini sudah lengkap.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ini menyampaikan, tersangka LS diduga melakukan penjualan unit rumah dengan kondisi rumah dan gambar yang berbeda dengan brosur, dan diduga tidak sesuai spesifikasi.
Kami melaksanakan serah terima tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus perlindungan konsumen dalam hal ini terkait dengan perumahan. Jadi si tersangka ini menjanjikan perumahan kemudian sudah dilakukan pembayaran namun ternyata janjinya tidak sesuai dengan yang tertera dalam brosur,” jelas AKP. Susilo
Sementara itu Kuasa hukum tersangka mengatakan, pengakuan kliennya itu bahwa saat pembangunan dilakukan, pelapor mengetahui ada perubahan di rumahnya tersebut, bahkan pelapor juga ikut campur dalam pembuatan rumah tersebut.