Akan tetapi peristiwa yang sama terulang, rumah pelapor yang dibuat dengan desain gambar terbaru tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam brosur. Akibat kejadian tersebut tersangka dikenalnya pasal tindak pidana perlindungan konsumen. Dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara.
(Adrian M Yusuf)
Page 3 of 3