Nasional – Awal tahun 2025 lalu, pemerintah melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menetapkan tarif berbeda bagi setiap kategori pesertanya.
Kategori peserta ini dibagi mulai dari pegawai swasta, BUMN, ASN, TNI-POLRI, hingga peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran).
Tujuan pembagian tarif iuran BPJS Kesehatan ini adalah untuk menjaga keberlanjutan program JKN, memastikan kualitas pelayanan kesehatan agar tetap terjaga dan merata, serta menyesuaikan kemampuan bayar peserta dengan manfaat yang diterima.
Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 yang harus dibayar untuk PNS dan karyawan?
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2025 Berdasarkan Jenis Peserta
Simak rincian lengkapnya berikut ini untuk besaran iuran yang harus dibayarkan:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Untuk peserta dari PBI tidak membayar iuran karena 100%, hal ini lantaran mereka di tanggung atau dibayarkan oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Jika untuk anggota ASN (PNS), TNI, POLRI, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan skema:

















