– 4% dibayar pemberi kerja (negara),
– 1% dibayar oleh peserta sendiri.
3. Pekerja di Swasta, BUMN, dan BUMD
Sama halnya dengan penerima upah dari Lembaga pemerintah, pekerja swasta, BUMN, dan BUMD juga akan membayar iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan skema:
– 4% dibayar perusahaan,
– 1% dibayar oleh karyawan.
4. Keluarga Tambahan
Untuk keluarga tambahan, misalnya anak ke-4 dan seterusnya, orang tua, atau mertua. Maka besaran iuran yang harus dibayarkan adalah 1% dari gaji per orang per bulan, ditanggung oleh peserta PPU.
5. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
a. Kelas III: Rp 42.000/bulan, rinciannya:
– Rp 35.000 dibayar peserta,
– Rp 7.000 ditanggung pemerintah.
b. Kelas II: Rp 100.000/bulan,
c. Kelas I: Rp 150.000/bulan
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Sementara untuk perintis kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya ditanggung pemerintah.
Jadwal Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan 2025
Nah, selain mengetahui berapa jumlah yang dibayarkan, penting juga untuk mengetahui mengenai jadwal pembayaran iuran BPJS Kesehatan 2025, yakni tanggal 10 setiap bulannya.

















