Selain itu, sejak tanggal 1 Juli 2016 lalu, tidak ada denda keterlambatan yang diberlakukan. Jika untuk denda layanan rawat inap adalah 5% dari biaya diagnosa awal, dikali jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, maksimal Rp 30 juta).
Manfaat JKN BPJS Kesehatan 2025 untuk Peserta dan Pemberi Kerja
Manfaat untuk peserta:
– Gratis biaya rawat jalan dan rawat inap (tanpa biaya tambahan).
– Cukup gunakan NIK atau KIS Digital saat berobat.
– Berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar.
– Bebas memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sesuai domisili.
Manfaat untuk pemberi kerja (perusahaan):
– Membuktikan kepedulian terhadap kesehatan karyawan.
– Efisiensi biaya pengelolaan kesehatan.
– Patuh terhadap regulasi pemerintah.
Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
Putri Nurhidayati

















